Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polisi Buka Peluang Jerat Mario Dandy Pasal Percobaan Pembunuhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian merespon desakan untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Cristalino David Ozora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan pasal tersebut tergantung perkembangan proses penyidikan.

“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas. Kalau kemarin sih itu saja sih,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Untuk saat ini, Nurma menegaskan bahwa penerapan pasal yang dilakukan penyidik masih dianggap yang paling layak diterapkan untuk saat ini.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” tukasnya.

Diketahui bahwa sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David adalah Mario Dandy dan Sean.

Sedangkan untuk Agnes dan wanita berinisial APA yang menyampaikan bisikan terhadap Mario sebelum menganiaya David masih berstatus sebagai saksi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru