HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo marak kepada siapapun yang menyebut bahwa debt collector adalah preman. Ia menyebut bahwa debt collector adalah karyawan resmi sama dengan karyawan-karyawan lainnya yang sedang menjalankan tugas pekerjaannya.

“Debt collector bukan preman, debt collertor karyawan-karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya,” kata Firdaus dalam video yang dilihat Holopis.com, Minggu (26/2).

Ia pun memperingatkan kepada siapa pun agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi pekerjaan yang sedang dijalankan oleh debt collector dalam urusan penagihan.

“Jadi jangan coba-coba bilang debt collector preman. Debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya. Jangan halangi dan hambat urusan penagihan collector,” tegasnya.

Firdaus pun menyatakan bahwa ketika ada yang coba-coba menghambat, maka bisa dipidanakan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Jangan coba-coba menghambat, karena ketika anda menghambat, anda sama dengan mematikan dapur orang dan anda sama dengan melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.

Lalu, ia pun memperingatkan kepada siapapun agar tidak coba-coba berutang jika tidak memiliki kemampuan finansial yang baik untuk membayar. Sebab, ketika ada tunggakan dan harus dilakukan penagihan, maka mereka akan berurusan dengan debt collector.

“Biarkan debt collector menagih. Jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran emosi melihat ulah debt collector.

Hal ini karena beredar video, adanya debtcollector yang mencaci maki Aiptu Evin, seorang Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di jakarta ini, sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih, saya lihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Kapolda dalam video yang diunggah akun @kapoldametrojaya, Selasa (21/2).

Ia menegaskan di depan jajaran agar tidak membiarkan ruang terhadap aksi preman debt collector yang seperti preman. Dan ia pun meminta agar semua kepala unit yang terkait agar segera melakukan penangkapan terhadap para debt collector itu.

“Jangan biarkan dia itu lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.