HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah mengatakan bahwa pihaknya sudah menganalisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ia mengatakan bahwa telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh anak buah Sri Mulyani Indrawati itu.
“Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Natsir dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (25/2).
Bahkan kata Natsir, PPATK sudah sejak lama menyerahkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada tahun 2012. Hanya saja, laporan dari PPATK tersebut nyaris tak digubris oleh lembaga antirasuah itu.
“Kami sudah sampaikan hasil analisisnya kepada KPK tahun 2012 yang lalu,” ujarnya.
Sekedar diketahui pula Sobat Holopis, bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rafael melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan baik aset bergerak maupun tidak bergerak mencapai angka Rp56 miliar. Nilai kekayaan ini dianggap banyak kalangan tidak sesuai dengan posisinya sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan.
Terlebih berdasarkan data e-LHKPN tahun 2013, data kekayaan terakhir yang dilaporkan Rafael adanya 21.458.134.500 sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.