HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai bhawa KPK harus lebih aktif lagi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan mendorong agar adanya pelaporan gratifikasi hingga perbaikan sistem.
“Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah dengan pelaporan gratifikasi, perbaikan sistem dan mekanisme pelaporan LHKPN,” kata Novel dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/2).
Menurutnya, ketiga aspek itu harus bisa dijalankan secara bersama-sama dan berkesinambungan. Tidak boleh mengabaikan satu atau dua hal di dalamnya, sehingga kinerja KPK bisa berjalan dengan baik.
“Ketiganya mesti berjalan,” ujarnya.
Kemudian, Novel pun mengingatkan agar para pejabat dan tim di Direktorat Laporan Harta Kekayaan pejabat Negara (LHKPN) KPK bisa lebih aktif lagi. Yakni dengan melakukan pengecekan dari LHKPN yang dilaporkan oleh para pejabat publik dan penyelenggara negara.
“Kalau direktorat LHKPN hanya menerima laporan, tidak dilakukan pemeriksaan ya percuma,” tegasnya.
Hal ini disampaikan oleh Novel menyusul adanya laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III yang berdinas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II yang memiliki aset sebanyak Rp56 miliar.