HOLOPIS.COM, MALANG – Tiga orang anggota kepolisian yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut bersalah atas insiden berdarah tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).
Dalam pertimbangannya, para terdakwa yang menyebabkan ribuan nyawa suporter Arema tersebut dianggap tidak mengikuti pedoman pengamanan yang ada.
“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI. Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” urainya.
Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya diketahui dituntut sama, yakni 6 tahun 8 bulan.