Anggota Brimob Penyebab Tragedi Kanjuruhan Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, MALANG – Tiga orang anggota kepolisian yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut bersalah atas insiden berdarah tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Dalam pertimbangannya, para terdakwa yang menyebabkan ribuan nyawa suporter Arema tersebut dianggap tidak mengikuti pedoman pengamanan yang ada.

“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI. Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” urainya.

Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya diketahui dituntut sama, yakni 6 tahun 8 bulan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU