JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak kepolisian mengklaim bahwa hasil penyidikan terhadap tersangka Nia Ramadhani dan Ardhie Bakrie sementara sudah dinyatakan cukup.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi menyatakan, pihaknya sementara ini sudah cukup melakukan pengembangan dan akan segera masuk ke proses pemberkasan.
“Penyidikan sementara ini sudah dianggap cukup. Dimana konstruksi pasal kami jerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba,” kata Hengki dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/7).
Hengki kemudian juga menjawab mengenai arah rehabilitasi seperti halnya yang saat ini sedang diminta oleh keluarga Aburizal Bakrie. Dia beralasan, keputusan rehab bukan lagi pada penyidik tapi dari proses Assesment.
Di klaim Hengki, meskipun nantinya proses rehabilitasi diberikan, bukan berarti menghentikan proses pidana yang menanti dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka diwajibkan rehabilitasi adalah kewajiban UU. Kemudian dengan rehab bukan perkara tidak dilanjutakan, tapi perkara tetap kami lanjutkan ke sidang dimana vonis majelis hakim ancaman maksimalnya bisa 4 tahun, ” tukasnya.