HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap David, seorang anak dari anggota GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Bahkan tersangka juga sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) telah ditahan,” kata Kombes Pol Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/2).

Sementara itu, korban yakni David masih belum bisa dimintai keterangannya. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan. Masih dirawat di RS,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terjadi di area Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pukul 18.00 WIB, Senin (20/2) kemarin.

Bermula dari sebuah pesan instan dari seorang wanita berinisial A kepada David. Alasan yang dikemukakan adalah bermaksud untuk mengembalikan kartu pelajar yang dipegangnya.

Mendapati pesan instan dari wanita yang juga dikabarkan adalah mantan pacarnya, David pun membalasnya dengan memberikan titik lokasi keberadaannya saat itu, yakni di rumah teman David berinisial R.

Usai mengetahui lokasi pasti David, tiba-tiba wanita tersebut datang dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon yang ditumpangi olehnya dan 3 orang lainnya. Salah satunya adalah Mario Dandy Satriyo.

David yang sudah mengetahui kedatangan A langsung menghampiri, namun kabarnya sempat kaget karena di dalam mobil ada 4 orang. Lalu, tiga orang penumpang Rubicon langsung membawa David ke sebuah gang kecil. Di sanalah ia dibantai habis sampai tak sadarkan diri.