HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor di Jakarta bernama David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang disebut-sebut merupakan anak dari pegawai Dirjen Pajak itu saat ini telah berada di dalam penjara.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangak berinisial MDS,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/2).

Ade kemudian menjelaskan, pelaku yakni Mario Dandy Satrio itu memang benar telah melakukan penganiayaan di daerah Pesanggrahan setelah sebelumnya menjemput korban dengan mobil Rubicon.

Hal itu pun dilakukan karena Mario mendapatkan aduan dari teman perempuannya berinisial A mengenai korban bernama David.

“Berawal adanya info dari saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A,” terangnya.

Mendapatkan laporan seperti itulah, pelaku kemudian segera mendatangi korban di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat sudah bertemu dengan David yang sedang berada di rumah temannya, pelaku pun berdebat dengan korban dan berlanjut kepada penganiayaan.

“Kemudian setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” tukasnya.

Pihak kepolisian pun sampai saat ini juga belum bisa memeriksa saksi korban akibat kondisinya yang saat ini terbilang cukup parah.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” imbuhnya.