HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional), melalui Surat Edaran (SE) No. 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang dikeluarkan pada 20 Februari 2023.

SE yang bertujuan untuk mengendalikan laju harga beras itu, akan diberlakukan mulai 27 Februari 2023. Menurut Ketua Dewan Penasehat Partai Buruh, Henry Saragih, penentuan harga pembelian gabah atau beras dibahas tanpa melibatkan petani.

Tidak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SPI (Serikat Petani Indonesia) mengatakan, mendapatkan informasi jika kementerian teknis terkait pangan seperti Kementerian Pertanian tidak diikutsertakan.

“Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga yang murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standar premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (22/2).

Selanjutnya, Henry juga membeberkan, penetapan harga yang dilakukan Bapanas justru membuka peluang penguasaan gabah atau beras oleh korporasi. Jika hal tersebut terjadi, maka apa yang pernah terjadi dengan harga minyak goreng bisa juga terjadi dengan harga beras yang tidak terkendali.

Sementara itu Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya dengan tegas menolak adanya impor beras. Ia juga mengatakan, dalam penerapan kebijakan pemerintah harus perharikam kesejahteraan petani dan konsumen.

“Oleh karenanya Partai Buruh menolak Impor Beras, terlebih produksi dalam negeri sepanjang tahun lalu masih mencukupi. Partai Buruh menegaskan agar kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen,” seru Said Iqbal.

“Partai Buruh juga mendesak pemerintah memastikan jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu perlu ada kontrol ketat distribusi beras kepada masyarakat, sehingga harga beras bisa terjangkau untuk dibeli oleh konsumen. Jangan berikan peluang kepada korporasi yang menjadi ‘pemain tengah’ dalam rantai distribusi beras meraup untung besar,” tambahnya.