HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Ham Pagawak alias RHP berhasil ditangkap di Abepura, Papua, pada Hari Minggu (19/2), sekitar pukul 16.30 WIT.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, posisi tersangka diketahui sejak hari Sabtu (18/2), dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Dari informasi yang diperoleh terkait letak persembunyian RHP di Abepura, sekitar pukul 16.30 WIT langsung dilakukan penangkapan dan dibawa langsung ke Mako Brimob Polda Papua,” ujar Firli kepada Holopis.com, Minggu (19/2).

Menurut Firli, tersangka RHP yang merupakan Bupati Bupati Mamberamo Tengah non aktif akan dibawa ke Jakarta besok, Senin (20/2) pagi, untuk menjalani proses hukum.

“Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan Tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Firli menjelaskan, bahwa sebelumnya KPK telah melakukan upaya penangkapan terhadap RHP pada tanggal 12 Juli 2022, namun pada tanggal 14 Juli RHP melarikan diri.

“RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” pungkasnya.