Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polda Metro Bakal Lakukan Psikologi Forensik Terhadap Pelaku Pembunuhan di Bekasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggunakan Psikologi Forensik untuk mengungkap motif tersangka pembunuhan seorang pedagang ayam goreng, Mahendra Intan Melinda(29) di rumahnya Kampung Kumajing RT 003/06, Desa Sukainah, Sukakarya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/2) lalu.

“Tersangka tidak ada penyesalan. Kami akan menggunakan Psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada Holopis.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Menurut Hengki, dua orang pelaku yakni Hari Kurniawan (21) dan Muchamad Agustian (15) baru bekerja lima hari di tempat korban.

“Keduanya baru kerja lima lima hari. Tapi di hari ketiga pembunuhan itu direncanakan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati dan masalah gaji,” jelas Hengki.

Hengki menerangkan, korban tewas dipukul oleh pelaku Hari Kurniawan menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Tersangka Michamad Agustian menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak sebelum tewas dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki kembali mengatakan, usai membunuh, kedua pelaku kabur sambil membawa anak korban yang masih balita bernama Ahza berusia 17 bulan

“Kami menemukan anak korban berada disebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, anak dititipkan korban di pos ronda yang disampingnya ada KTP korban dengan harapan ada yang mengantar,” pungkas mantan Kapolres Jakpus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku Hari Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365, dengan ancaman 15 tahun penjara

Sementara pelaku MA yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. (VLN)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru