Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pemegang ATM Chip Bisa Tarik Tunai Hingga 20 Juta Perhari

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bagi pemegang kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, mulai 12 Juli – 3 September 2021 bisa menarik dana Rp. 20 juta perhari.

Kebijakan tersebut, dikeluarka Bank Indonesia (BI). Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kebijakan ini hanya berlaku pada ATM yang menggunakan teknologi chip.

“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan ATM berteknologi chip hanya berlaku di mesin ATM yang juga menggunakan teknologi chip,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).

Untuk itu, bank diharapkan mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru sampai Rp 20 juta per hari.

“BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19,” jelas dia.

Kebijakan tersebut dilakukan BI, untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan untuk menekan laju penyebaran kasus COVID-19.

Masyarakat diminta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral