HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Exco Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tetap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia tak akan kaget jika DPR RI akan pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Sebab sejak awal Perppu ini dibawa pemerintah ke Parlemen, kemungkinan disetujuinya sangat besar.

“Kami sudah menduga dari awal, DPR akan setuju menjadikan Perppu sebagai Undang-Undang. Dari awal kami sudah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Mosi tidak percaya pada DPR hari ini terbukti, manakala DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi undang-undang,” kata Iqbal dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (16/2).

Akan ada dua upaya yang akan dilakukan oleh dirinya untuk merepresentasikan gerakan buruh yang masih menolak UU Cipta Kerja itu. Langkah pertama adalah mempersiapkan aksi besar-besaran yang akan dilakukan di bulan Februari ini. Hanya saja waktu pastinya, Iqbal masih belum bisa menyebutkannya.

“Terhadap disahkannya Perppu menjadi undang-undang, kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sementara untuk langkah lainnya, Iqbal berjanji akan membawa isu penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut ke forum internasional yakni International Labour Office (ILO) di Jenewa, Swiss.

“Pada tanggal 12 hingga 19 Maret saya akan menghadiri rapat di Kantor ILO. Saya akan kampanyekan secara internasional. Meminta dukungan internasional, bahwa UU Cipta Kerja membahayakan dunia perburuhan,” terangnya.

Menurut Iqbal, Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dimainkan oleh pemerintah dan DPR tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi dunia perburuhan di seluruh dunia. Apalagi, jika prototipe ini justru dicontoh oleh negara-negara besar yang memiliki sektor industri tinggi.

“Jika ini tidak dicegah, nantinya setiap negara, setidak-tidaknya di Asia Pacific, Afrika, dan Amerika Latin akan mencontoh kebijakan ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyatakan akan melakukan penggalangan public opinion terhadap isu UU Cipta Kerja itu. Targetnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan menetapkan status sebagai inkonstitusional tanpa syarat jika proses judicial review dilakukan.

“Termasuk melakukan kampanye nasional melalui seminar, pendapat pakar, gatering media, sosial media; kami akan melakukan kampanye perlawanan. Sampai menang dan dinyatakan oleh MK inkonstitusional tanpa syarat,” pungkasnya.