HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, faktor mereka tidak mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut hanya karena adanya kata maaf yang telah disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

“Kata maaf, korban ikhlas sudah diwujudkan dari keluarga Yosua. Alasannya tadi karena adanya kata maaf sehingga jaksa tidak mengajukan upaya banding,” kata Fadil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

Sikap jaksa ini pun kemudian hanya berlaku untuk Richard Eliezer dalam melakukan upaya hukum lanjutan. Dimana pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan upaya hukum terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam pertimbangannya, Fadil juga menyinggung sikap kooperatif Richard Eliezer dalam mengungkap kasus tersebut. Padahal, Kejaksaan sebelumnya ngotot bahwa Richard bukanlah aktor utama yang membantu terungkapnya kasus tersebut.

Namun, Fadil kemudian sesumbar bahwa seluruh vonis yang telah diberikan kepada para terdakwa pembunuhan berencana tersebut diambil seluruhnya dari konstruksi tuntutan yang diajukan jaksa.

Fadil kemudian menyatakan dengan pernyataan sikap Kejaksaan atas vonis Richard Eliezer ini membuat kasus terhadap ajudan Ferdy Sambo tersebut telah inkracht.