Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Richard Eliezer bersalah atas tindakannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah atas turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata hakim dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Hakim pun kemudian memberikan vonis yang terbilang ringan dibandingkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penjara selama satu tahun enam bulan,” tukas hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer pun langsung mengusapkan muka dengan kedua tangannya sembari mengucap syukur atas putusan ringan yang telah diterimanya tersebut.

Para pengunjung sidang pun turut riuh mendengarkan vonis yang telah dijatuhakan majelis hakim terhadap Richard Eliezer.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru