HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon positif putusan yang telah diberikan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, meski vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan yang telah diajukan jaksa, namun mereka mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).
Hal yang membuat pihak kejaksaan cukup senang itu menurut Ketut adalah ketika majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum yang telah mereka cantumkan dalam nota tuntutan.
“Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya bahwa majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.