HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Ari Widianto serta melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari.

Dalam kasus ini, Kapolri Ade menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Kami menerapkan perbuatan tersangka Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2) malam.

Penahanan terhadap Giorgio tersebut dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR,” ujarnya.

Polisi dengan pangkat melati tiga di pundaknya itu menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum tersebut sampai tuntas.

“Untuk selanjutnya, kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.