HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan memiliki berbagai pertimbangan hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Putri yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan menjadi contoh yang buruk bagi seorang istri mantan pejabat Polri karena telah membuat cerita yang berujung pembunuhan.

“Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,” kata hakim dalam pembacaan vonis yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Hakim juga menilai Putri tidak pernah mengakui kesalahannya di persidangan dan malah menempatkan diri sebagai korban.

Akibat perbuatannya, Putri juga dianggap telah membuat masa depan banyak anggota Polri menjadi terputus maupun terhambat.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa,” tegasnya.

“Hal yang meringankan tidak ada,” sambungnya.

Putri pun sebelumnya diketahui terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” kata hakim.