HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan pengakuan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi sebenarnya tidak pernah terjadi.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, kecurigaan tersebut terkuak ketika Putri Candrawathi bisa berbincang dengan Yosua usai tuduhan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Terdakwa telah memanggil korban Yosua dan ketika bertemu terdakwa berusaha menenangkan korban Yosua serta mengatakan mengampuni perbuatannya yang keji dan meminta korban Yosua resign,” kata majelis hakim dalam vonisnya seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Majelis hakim pun menganggap sikap yang dilakukan oleh istri dari Ferdy Sambo itu tidak menunjukan sikap layaknya orang yang baru saja mengalami kekerasan seksual.

“Perilaku terdakwa yang demikian bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya sehingga tidak dapat diterima dengan akal logis,” terangnya.

“Seandainya terdakwa benar telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual, tentulah tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelakunya yang dalam hal ini korban Yosua,” sambungnya.

Tanggapan majelis hakim yang mematahkan pendapat ahli ini pun diperkuat ketika Putri Candrawathi yang mengaku sempat disiksa Yosua juga masih mampu berbincang dengan sosok yang disebut pelaku.

“Apalagi setelah bertemu justru terdakwa yang berusaha menenangkan korban Yosua. Padahal kekerasan seksual yang dialami terdakwa disertai bantingan tiga kali yang menyebabkan terdakwa terjatuh terduduk dan bersandar pada keranjang pakaian kotor,” urainya.