Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jelang Sidang Vonis Sambo, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso akan membacakan vonis terhadap Verdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menjelang sidang yang akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utara PN Jaksel, di area pagar depan Pengadilan Negeri itu sudah dipenuhi oleh karangan bunga. Mereka mendesak agar majelis hakim mengambil putusan yang paling adil di dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Holopis.com di lokasi, Senin (13/2), ada karangan bunga atasnama Pemuda Batak Bersatu (PBB). Mereka menyatakan sejauh ini masih percaya dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri, meski semua orang mengingkarinya, tapi Kami masih percaya Peradilan di Indonesia,” tulis mereka dalam karangan bunga.

Selain itu, karangan bunga atasnama Bharapana +6 Nusantara Korps Brimob Polri juga menyampaikan kalimat yang mendukung peradilan di PN Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya eks ajudan Kadiv Propam Polri Brigadir Yosua.

“Selesaikan Tugas dengan Kejujuran, Karena Kita masih bisa Makan dengan Garam. Jenderal Hoegeng Imam Santoso,” tulis mereka.

Lalu, ada juga karangan bunga atasnama “Emak-Emak Jakarta”. Mereka menyatakan bahwa Tuhan akan tahu apa yang menjadi kebenaran dalam setiap persoalan.

“Tuhan Maha Tahu Orang yang tidak punya Malu, Penipu, Zolim dan Kejam,” tulisnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Verdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran pidana yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Sementara kepada Putri, JPU menuntut agar dipenjara 8 (delapan) tahun.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru