HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kondisi media konvensional di Indonesia saat ini, mendorong pemerintah untuk keluarkan aturan yang akan memberlakukan platform digital untuk membayar konten berita.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, saat ini pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, sudah ajukan izin prakarsa terkait rancangan peraturan presiden (Perpres) soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital.
Aturan tersebut, untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas mulai dari soal regulasi hak penerbit atau publisher rights. Selain itu, nantinya juga ada rancangan perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital.
“Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” ujar Jokowi dalam sambutannya di Hari Pers Nasional yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/2).
“Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini,” sambungnya.
Jokowi menyatakan akan segera melakukan pembahasan terkait rancangan Perpres tersebut, sehingga bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan kedepan.
“Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini,” pungkasnya.