SUKAWESI TENGGARA, HOLOPIS. COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menarik dana Rp 1,7 Miliar dari salah satu perusahaan tambang yang sedianya dibayarkan untuk  Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PMS) atau CSR.
PT. Akar Mas Internasional berhasil dipaksa membayar kewajibannya setelah yang pertama, PT. Putra Mekongga Sejahtera, Rabu (24/2) lalu sebesar Rp1,55 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin menghimbau perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain untuk menyusul langkah kedua perusahaan tersebut sebagai  wujud tanggung jawab kepada negara dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum (dipidanakan), jika langkah persuasif bagian dari pencegahan tidak diindahkan, ” tegas Sardjono Turin saat dihubungi, Kamis (11/3)
Menurut Turin,  sikapnya tersebut didasari hasil operasi penyelidikan No: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/ 01 /2021 Tanggal 25 Januari 2021.
Dimana dari operasi tersebut, masih banyak ditemukan perusahaan sejenis yang belum melaksanakan kewajiban atau mengaku sudah melaksanakan kewajibannya tersebut, tapi tidak dilaporkan sebagaimana ketentuan berlaku.
Bahkan, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyebut  dalam proses penyelidikan (Lid Intel) ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 151 miliar.
Atas temuan tersebut telah diterbitkan surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
“Jadi, kita masih beri kesempatan kepada mereka untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela sebagai bagian langkah pencegahan, ” tandasnya.
Terhadap perusahaan dimaksud,   dingatkan pula kewajiban itu sudah ditentukan dalam dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.
Sarjono Turin adalah salah satu jaksa senior yang dikenal kecakapan dan ketegasannya saat bertugas, di KPK dan sejumlah daerah serta berhasil mengungkap praktik korupsi hingga dapat dibuktikan di pengadilan.
Mulai, kasus penjualan lahan negara di Simprug, proyek pembangunan trotoar saat menjabat Kajari Jakarta Selatan. Atau kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan saat menjabat Aspidsus Kejati DKI.
Terhadap niat baik PT. Akar Mas Internasional dan PT. Putra Mekonggo Sejahtera, Turin mengapresiasi dan patut dijadikan teladan bagi perusahaan lain.
“Mereka dengan sukarela memenuhi kewajibannya, ” puji Turin.
Eks.  Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Penjualan Lahan Jatinegara mengingatkan pula dana CSR (Corporate Social Responsibility) bukan untuk lembaga Adhyaksa, tapi diberikan kepada Pemda untuk digunakan sebagaimana mestinya.
“Terhadap setoran dana CSR dari PT. Akar Mas Internasional dititipkan di Bank BRI Cabang Sam Ratulangi, Kendari. Untuk kemudian diserahkan kepada Pemda, ” jelas Turin.
Rabu (24/2), dana CSR dari PT. Putra Mekongga Sejahtera juga dititipkan pada Bank BRI.
Penitipan dana CSR dimaksud mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung  Nomor : PER-037/A/J.A/ 09/2011. Disebutkan,  atas dana tersebut akan diserahkan ke Pemda Setempat.
Langkah strategis Kejati Sultra ini implementasi pemulihan ekonomi nasional, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 82/ 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.