HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang anggota Densus 88 sebagai tersangka pembunuhan salah seorang supir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial Bripka HS ini pun juga sudah ditangkap oleh aparat.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/2).
Pelaku yang diamankan di daerah Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat ini pun mengklaim bahwa aksi nekatnya ini dilakukan hanya sebatas demi menguasai mobil korban.
“Sejauh ini masalah ekonomi,” imbuhnya.
Anggota Densus yang telah menjadi tersangka itu pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Diketahui sebelumnya, seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.