HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi memberikan kritikan keras kepada Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem skema jalan berbayar.

Menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam apakah benar-benar bisa menyelesaikan masalah utama yakni kemacetan, atau justru akan memicu masalah baru.

“Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengkaji persoalan kemacetan secara komprehensif sehingga tidak mengeluarkan langkah kebijakan yang bersifat parsial,” kata Michael dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (7/2) dini hari.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPD GMNI DKI Jakarta, Andi Aditya juga mengutarakan hal senada. Menurutnya, kebijakan jalur berbayar ini akan memicu masalah baru, yakni memindahkan kemacetan di akses lain saja.

“Tentunya jika ini terjadi, program ERP justru bukan mengurangi kemacetan namun memindahkan kemacetan yang ada,” kata Andi.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kebijakan ini justru terlihat sangat diskriminatif terhadap kelas masyarakat.

“Adanya potensi diskriminatif terhadap penerapan tarif bagi masyarakat kelas menengah dan atas yang membuat pemerintah harus menjaga unsur keadilan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, GMNI DKI Jakarta berharap besar agar pemerintah di Pemprov DKI Jakarta memilih untuk mencari cara lain saja yang lebih efektif.

“Pemerintah perlu memikirkan adanya alternatif atau penambahan lain dalam sarana transportasi bagi masyarakat secara masif,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau system skema jalan berbayar. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan ini direncanakan untuk mengatasi salah satu masalah utama DKI Jakarta yaitu kemacetan. Mengingat, tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai 48 persen.

Adapun tarif yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900, dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dalam sebuah wawancara pada hari Senin (16/1) lalu di Jakarta, bahwa pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan,” ujar Syafrin.