JAKARTA, HOLOPIS. COM- Perusahaan yang bergerak di bidang non esensial diminta tidak egois untuk tetap memaksakan pegawainya bekerja dari kantor.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito justru berharap, agar para perusahaan tersebut bisa menuruti aturan pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,”kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7).
Jika aturan ini sendiri masih diindahkan, Wiku pesimis berbagai cara yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 akan sia-sia begitu saja.
” Agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia, “tambahnya.
Wiku kembali menegaskan, sistem bekerja dari rumah (WFH) harus bisa diterapkan perusahaan non esensial tersebut. Sehingga, kluster kantor yang menjadi salah satu faktor penyebaran virus bisa diantisipasi.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021. (Mhd)