HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid masih terus mendorong agar negara melalui berbagai instrumen pemerintah dan hukumnya tetap bisa menghadirkan keadilan di dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur akhir tahun lalu.

Salah satunya adalah hukuman berat bagi pihak-pihak yang bersalah di dalam kasus sepak bola dan menewaskan 135 orang jiwa, 24 luka berat dan 623 orang luka-luka itu.

“Tuntutan 6 tahun itu sangat ringan sekali. Saya harapkan bisa diputus seberat-beratnya,” kata Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid kepada Holopis.com, Sabtu (4/2).

Di sisi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini tengah diproses di meja hijau, Habib Syakur juga mendorong agar negara memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya. Ia meminta agar para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih hidup dan mendapatkan dampak buruknya, agar ditangani dengan baik.

“Sebaiknya pemerintah harus fokus untuk menyelesaikan masalah yang tertunggak, seperti trauma korban, bagaimana hrs diselesaikan, harus ditangani, ganti rugi dan santunan sudah dikeluarkan oleh pemerintah tapi tidak maksimal. Ini juga harus disikapi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum dan trauma healing, ulama asal Kabupaten Malang ini juga mendorong agar sikap politik juga diambil terhadap pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Kemudian seperti PSSI harus disadarkan, karena mereka juga punya banyak kekurangan dalam hal Kanjuruhan ini, seperti tidak memperhatikan aspek sosiologi kemanusiaan, akibatnya Liga 1 yang digelar menghasilkan sesuatu yang tidak sempurna, terkesan terburu-buru dan sia-sia saja,” tandasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini kasus Tragedi Kanjuruhan sudah naik ke persidangan. Kasus itu digarap di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dengan tuntutan masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara.

JPU, Basuki Rahmat mengatakan bahwa terdakwa didakwa ; pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.