Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Resmi Laporkan Nikita Mirzani, Zanzabella : Tidak Ada Kata Damai !

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan anggota Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Tengku Zanzabella lantaran diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Melalui video yang ia unggah di akun instagramnya, wanita yang akrab disapa Zanza itu mengungkap proses pelaporan Nikita Mirzani yang merupakan rekomendasi dari pihak siber Polda Metro Jaya.

“Karena laporannya dari polda metro jaya telah lolos dari pihak siber polda metro jaya,” papar Zanza seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Ia juga membeberkan alasan di balik pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Menurut Zanza, Nikita telah sangat keterlaluan mengunggah berita bohong dan juga mencemarkan nama baiknya.

“Karena itu sudah keterlaluan memposting hoaks dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Walau Nikita Mirzani tidak menyebutkan nama Zanzabella dengan gamblang, namun Zanza mengklaim pihak siber Polda Metro Jaya telah merekomendasikan unsur pidana yang tersangkut dalam beberapa postingan Nikita, termasuk bukti ribuan chat yang masuk ke nomor pribadi Zanza yang mengatakan bahwa mereka mendapatkan nomor tersebut dari unggahan di media sosial Nikita Mirzani.

Zanzabella menyebut ada kerugian yang ditimbulkan dari pencantuman nomornya terhadap bisnis yang ia geluti dikarenakan namanya dicatut dengan sebutan yang tidak baik di aplikasi getcontact.

Zanza mengaku sudah menutup pintu damai untuk Nikita dan akan terus mengawal pelaporan kasusnya.

“Wallahi, Demi Tuhan saya tidak akan ada kata damai buat saya,” tegasnya.

“Karena mempertimbangkan perilakumu yang terlalu brutal menghantam sana menghantam sini,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Holopis.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengkonfirmasi laporan tersebut yang diketahui teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Nikita yang sempat mendekam di penjara itu pun kali ini dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral