HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kendaraan listrik sudah banyak terlihat mengaspal di Indonesia, oleh karena itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terbitkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan jika isi yang tertera didalamnya akan berbeda antara kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik

Bedanya dengan kendaraan dengan bahan bakar,  yakni di dalam STNK dan BPKB kendaraan listrik tertera silindernya dan kWh listrik. Selain itu, untuk bahan bakar yang tertulis bakar fosil atau listrik.

“STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ silindernya sama kWh listrik di situ. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ,” katanya  dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/2).

“Karena kami nggak mau kalah nanti kalau diberlakukan sudah mulai ramai listrik ini, sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik,” sambungnya.