HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk mempunyai rekening khusus dana kampanye atau yang disebut RKDK.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, bahwa ketentuan itu bertujuan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye para peserta Pemilu, baik yang masuk maupun keluar.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Idham Kholik dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (28/1).

Idham menjelaskan, bahwa para peserta wajib membuka rekening RKDK sebelum masa kampanye dimulai. Pembukaan rekening pun harus dilakukan di perbankan umum.

Kemudian untuk penutupannya, kata Idham Kholik, dilakukan sesudah pemungutan dan perhitungan suara berakhir. KPU sebagai lembaga penyelenggara akan memberikan tenggat waktu sampai 15 hari.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Adapun penutupan rekening khusus tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi transaksi di luar masa kampanye, serta memudahkan pihak terkait yang dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dana kampanye, apabila nantinya ditemukan adanya dana kampanye yang perlu untuk dilakukan audit forensik.

“Prinsipnya gini kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu, maka itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” pungkasnya.