HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perpanjangan jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi sembilan tahun ditambah tiga periode tak memberikan jaminan konflik pilkades yang selama ini terjadi bakal hilang. Terlebih lagi bila perpanjangan masa jabatan itu berdalih sebagai solusi efektivitas kinerja kepala desa.
“Kami mengapresiasi tuntutan kepala desa menjadi 9 tahun karena memang butuh waktu untuk penyelesaian konflik sosial pasca pilkades. Namun argumentasi tersebut belum tentu tepat,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, Kamis (26/1).
DPP Pandawa, kata Faisal, lebih setuju dengan usulan penambahan APBN untuk pembangunan desa.
Sesuai dengan Data BPS periode Maret 2022-September 2022, orang miskin di pedesaan meningkat 0,04 juta, dari 12,29 persen menjadi 12,36 persen.
“Sehingga asumsi penambahan APBN untuk mengurangi kemiskinan di tingkat desa menjadi lebih penting dibandingkan tuntutan masa jabatan kepala desa,” tutur Faisal.
DPP Pandawa juga sepakat dilakukan revisi UU Desa 6/2014, mengingat aspirasi yang disampaikan oleh para aparatur desa sudah sangat lama disuarakan.
Namun, DPP Pandawa mengingatkan revisi tersebut perlu ada kajian akademis dan mendalam demi menemukan solusi yang tepat dalam setiap permasalahan yang terjadi di tingkat desa.
“Revisi UU 6/2014 jangan sampai sarat kepentingan politik tertentu. Revisi UU tersebut sepenuhnya harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” tutup Faisal.