HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim bahwa mereka tidak memiliki dasar peraturan untuk menindaklanjuti konten Ngemis online di platform Tiktok.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong berdalih, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur secara jelas mengenai larangan kegiatan ngemis online.
“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 ‘kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
“Yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ngemis online ini memang abu-abu,” sambungnya.
Dengan kondisi seperti itu, Usman pun kemudian hanya bisa memanfaatkan surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penghapusan konten Ngemis online.
Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.