HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta Bripka Ricky Rizal hari ini dijadwalkan akan memberikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, selain mereka berdua, rencananya Ferdy Sambo hari ini turut dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan.

“Sidang hari ini jadwalnya Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyampaikan pembelaan,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).

Djuyamto kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang akan lebih dahulu dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan mereka.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pun sebelumnya diketahui dituntut untuk 8 tahun penjara atas perbuatan mereka yang diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu, diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga bakal menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice untuk terdakwa Irfan Widyanto. Dimana mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut bakal menghadapi tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum.