Minggu, 12 Januari 2025

Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap, Masuk ERP Tetap Bayar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kendaraan listrik yang saat ini bebas aturan ganjil genap, tapi tidak berlaku dalam aturan jalan berbayar elektronik (ERP) yang rencananya akan diterapkan di Jakarta.

Rencana kebijakan penerapan ERP, dilakukan untuk mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) ada 7 kendaraan yang tidak dikenakan tarif saat melintas jalan berbayar.

Dari rancangan yang ada, ERP nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Tarif yang berlaku memang belum ditetapkan besarannya, namun Dishub DKI Jakarta sudah memberikan usulan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Bagi para pelanggar ERP, akan disanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Berikut ini 7 kendaraan bebas ERP :

1. Sepeda listrik
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Kawasan yang akan diberlakukan ERP ada 25 ruas jalan di Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral