HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat setidaknya sebanyak 176 anak melangsungkan pernikahan dini alias nikah muda, dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Kejadian itu menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Pasalnya, ratusan anak yang nikah muda tersebut 60 persen dudah dalam kondisi hamil.
“Kalau menurut data yang kemarin itu sekitar 60 persen yang hamil di luar nikah, itu kasus Ponorogo. Itu kalau dilihat kemarin kami dialog dengan Dinas PPPA Ponorogo, Dinas Pendidikan Ponorogo, Badilag Ponorogo, dan Badilag Mahkamah Agung itu hanya sekitar 60 persen,” kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).
Yang lebih disayangkan, kebanyakan dari mereka yang hamil di luar nikah tersebut bukan dari kalangan siswa sekolah.
“Jadi artinya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) tanda tanya kita, apa masih banyak anak yang putus sekolah,” ungkapnya.
Kedepan terkait dengan maraknya kasus pernikahan dini, lanjut Rini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK).
“Tentu saja ini dalam waktu dekat Ibu Menteri akan melakukan koordinasi dengan KemenkoPMK koordinasi lintas kementerian kementerian lembaga dan juga berdialog dengan teman-teman media bagaimana juga input dari teman-teman media agar ini bisa kita entaskan ya,” pungkas Rini.
Sebagai diketahui, usia menjadi salah satu syarat nikah di Indonesia, dimana mempelai harus berusia minimal 19 tahun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.
Adapun untuk mempelai yang belum berusia 19 tahun tetap diperbolehkan melangsungkan pernikahan, dengan syarat mengajukan permohonan dispensasi nikah atau dispensasi kawin dan diizinkan oleh Pengadilan Agama. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.