HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengklaim bahwa pemberian tuntutan 20 tahun penjara terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan perannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, eks Kadiv Propam Polri tersebut merupakan otak atau aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Yosua.

“Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).

Ketut menjelaskan, Sambo dengan sadar telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Hal itu guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara,” tukasnya.

Untuk peran terdakwa lainnya yang hanya dituntut 8 tahun penjara, Ketut pun berdalih hanya karena mereka tidak menghalangi rencana jahat yang sudah mereka ketahui.

“Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.