HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terus melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM atas tuduhan pelangaran hak asasi manusia.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan, pelaporan terkait dengan pemaksaan KPK terhadap kliennya untuk tetap menjalani pemeriksaan meskipun dalam kondisi sakit.
“Pak Lukas sakit, tapi dipaksakan diperiksa. Karena itu, kita mau mengadu,” kata Emanuel dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/1).
Dalam pelaporannya, Emanuel menyatakan akan menyertakan sejumlah bukti bahwa kliennya memang benar dalam kondisi sakit. Bukti tersebut mulai dari dokumen pemeriksaan kesehatan kader partai Demokrat itu.
“Buktinya cukup banyak. Ada surat keterangan dari dokter Singapura, ada surat keterangan dari dokter RSPAD tentang penyakit-penyakit kronis yang diderita Pak Lukas Enembe,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Lukas Enembe memang sempat kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto saat tengah menjalani pemeriksaan. Namun, KPK mengklaim bahwa tidak ada kondisi darurat yang dialaminya.