HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadhil Zumhana menyatakan bahwa tudingan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua tidak bisa sekonyong-konyong dijadikan motif pembunuhan berencana.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut mengakui, analisis itu hanya tambahan yang mereka dapatkan dari keterangan ahli poligraf dan kemudian dimasukan dalam materi tuntutan.

“Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) ‘Ini dari ahli poligraf Pak’,” kata Fadil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/1).

Fadil kemudian menyatakan, perselingkuhan itu pada akhirnya hanya akan menjadi bumbu dalam cerita pembunuhan berencana yang telah berlangsung.

“Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana,” jelasnya.

Fadil kemudian berkilah, jaksa tidak perlu membuktikan perselingkuhan tersebut dan kemudian biarlah menjadi bumbu seperti istilah yang disampaikan sebelumnya.

“Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan,” klaimnya.

Jaksa pun sebelumnya dalam pembacaan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf sempat menyatakan bahwa tidak ada cerita pemerkosaan, namun dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat,” kata jaksa (6/1).