HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bharada Richard dianggap bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya, yakni bersama-sama dengan Ferdy Sambo membunuh Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).

Jaksa beranggapan, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada Richard sudah terbukti dan harus diganjar dengan hukuman setimpal.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

“Hal meringankan terdakwa yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Dengan pembacaan tuntutan tersebut, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Richard pun sempat membuat kericuhan karena merasa tidak terima atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Mereka pun berteriak di persidangan hingga akhirnya majelis hakim memerintahkan mereka untuk diusir dari ruang sidang.

Bharada Richard pun sebelumnya diperkirakan akan mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum karena statusnya sebagai justice collaborator. Namun, ternyata tuntutan hakim lebih ringan dari tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.