HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi dianggap berperan aktif dalam skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Hal tersebut salah satunya adalah memerintahkan Bripka Ricky Rizal menyembunyikan senjata api milik Brigadir Yosua saat di Magelang, Jawa Tengah. Perintah tersebut diyakini diberikan Putri diberikan saat bersamaan memberikan instruksi agar Yosua menemuinya di dalam kamar.

“Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).

Jaksa kemudian makin meyakini analisisnya ketika Ricky menyimpan senjata HS milik Yosua dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri, salah satu ruangan yang merupakan ruangan pribadi keluarga Ferdy Sambo.

“Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tirak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri,” jelasnya.

“Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky,” sambungnya.

Dengan analisis tersebut, jaksa kemudian menganggap alibi Ricky Rizal menyembunyikan senjata demi menghindari perselisihan pun sangat disangsikan. Pasalnya, Ricky tidak ikut mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf yang sempat digunakan untuk mengancam membunuh Yosua jika naik ke lantai atas rumah Magelang.

“Karena saksi Ricky tidak amankan senjata pisau kuat yang sempat mengancam akan membunuh korban Nopriansyah Yosua. Sehingga perbuatan saksi Ricky merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawathi terhadap korban Yosua yang miliki senjata api,” jelasnya.