HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kelompok aktivis tergabung dalam Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AGAMIS) kembali menggelar aksi Jumat Keramat di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, para demonstran melakukan aksi teatrikal membawa jam dinding sebagai simbol waktu atau durasi penuntasan kasus kardus durian yang cukup lama.

“Aksi dengan membawa jam dinding sebagai bentuk sentilan kepada KPK agar tidak manis-manis dibibir saja, dan jangan tarik ulur untuk memproses kasus kardus durian. Jika kasus durian gate yang seret nama Cak Imin ini sudah dipastikan masuk penyelidikan, maka buka ke publik. Agar kita kawal bersama, agar naik ke penyidikan,” tegas koordinator aksi Lukman dalam orasinya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).

Menurut Lukman, massa yang juga mengenakan sorban itu berharap jelang kegiatan Ijtima Ulama Nusantara bisa memberikan rekomendasi untuk mencari pemimpin Capres atau Cawapres yang tidak tersandera kasus dugaan korupsi kardus duren.

“KPK saja sudah tegaskan penyelidikan masih terus dilakukan, kok Cak Imin bilang kasus sudah selesai. Yang aparat penegak hukum KPK atau Cak Imin. Ijtima ulama nusantara supaya hasilkan mendukung KPK tuntas kasus durian gate dan jangan pilih pemimpin yang terseret kasus kardus duren,” tambahnya.

Pihaknya juga menyerukan menolak lupa kardus duren Cak Imin dan menggaungkan tagar #kardusdurenimin. “Ingat kardus durian jadi ingat cak imin,” cletuk demonstran.

“Kami akan terus kawal kasus kardus durian ini hingga tuntas sampai koruptornya dijembloskan ke hotel prodeo,” katanya.

Menurutnya, kode dari pimpinan KPK ini menjadi momentum tepat untuk membongkar kasus kardus durian tersebut. Pihaknya menyakini upaya tersebut akan didukung semua elemen masyarakat dan memberikan apresiasi kepada KPK yang berani membuka lagi PR lama yang belum tuntas.

Para pendemo mendesak KPK agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara dengan motto Berani, Jujur dan Hebat serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam pemberantasan korupsi.

“Kasus itu sudah menguap di Persidangan, pastinya berkas di KPK masih tersimpan rapi, jadi tinggal eksekusi saja,” ujarnya.