HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan baru saja diresmikan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
Venna mengaku, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan berlangsung selama 3 bulan. Beberapa kekerasan yang ia alami termasuk hidungnya ditekan, dibekap, hingga dipiting.
“Tolong-tolong, jangan (ditekan), tapi tetap dilakukan,” jelas Venna saat memperagakan KDRT yang terjadi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim kepada Holopis.com, Kamis (12/1).
Tak hanya itu, selaku kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan kliennya sampai mengalami tulang rusuk retak.
“Sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap, dipiting, sampai kata dokter rusuknya retak,” jelas Hotman Paris.
Sebagai informasi, Ferry Irawan ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara, mengumpulkan saksi, dan barang bukti berupa seprai dan handuk berdarah.