HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya akan terus berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP.

“(NIK) yang sudah padan sebanyak 53 juta wajib pajak. Kami terus menerus mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ucap Suryo Utomo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).

Suryo berharap, integrasi ini akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK ya tinggal digunakan NIKnya. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” tandas Suryo.

Wajib pajak dapat melakukan pembaruan secara digital. DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal.