Ditjen Pajak Catat 53 Juta NIK Sudah Jadi NPWP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya akan terus berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP.

“(NIK) yang sudah padan sebanyak 53 juta wajib pajak. Kami terus menerus mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ucap Suryo Utomo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).

Suryo berharap, integrasi ini akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK ya tinggal digunakan NIKnya. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” tandas Suryo.

Wajib pajak dapat melakukan pembaruan secara digital. DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU