Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan tentang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Said Karim. Ia merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Kali ini, kehadiran Said Karim adalah untuk memberikan keterangan ahli dalam rangka meringankan tuntutan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam memberikan keterangan ahli, Said Karim mendapatkan pujian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah melakukan pertahanan literatur yang cukup gigih. Yakni tentang penjelasan kata “Hajar” dalam perintah yang pernah diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata hajar, apa makna hajar itu? apakah mukul atau ada perbuatan lain,” tanya JPU kepada saksi ahli di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Bukannya memberikan argumentasi dan perspektif bidang ilmu yang ia pahami, yakni kriminologi, namun ia mengambil literatur Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dimana kata “Hajar” hanya sebatas relatif sebagai pemaknaan saja.

“Tampaknya dalam kamus besar bahasa Indonesia, kita tidak menemukan pengertian (hajar) itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai,” jawab ahli.

Dalam konteks ini, JPU kembali memberikan penekanan bahwa maksud pertanyaannya bukan mengukur tentang sinonim dari kata “Hajar”, akan tetapi kata tersebut dikorelasikan dengan peristiwa sebelumnya, yakni menyiapkan senjata dan peluru seperti yang pernah disampaikan dalam keterangan terdakwa pembunuhan, yakni Bharada Richard.

Dan lagi-lagi, Prof Said Karim bertahan di dalam soal makna “Hajar” berdasarkan KBBI yang tidak sama dengan “tembak”, “bunuh”, “pukul” dan sebagainya.

Upaya pertahanan itu pun coba digali lagi oleh hakim yang mulia Wahyu Iman Santoso. Bahkan yang ditanyakan JPU bukanlah persamaan kata dari “Hajar”, melainkan konteks langsung dalam peristiwa kasus itu.

“Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak,” jawab Prof Said Karim.

Karena waktu yang diberikan selesai, penggalian literatur dan perspektif dari kata “Hajar” dalam konteks kasus Ferdy Sambo tersebut selesai. Hingga akhirnya JPU memberikan apresiasi ke saksi Ahli tersebut.

“Terima kasih saudara ahli, pertahanannya kuat ya,” ucap JPU disusul senyum lebar Said Karim.

Profil Said Karim ;

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Said Karim merupakan lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Menilik laman lawfaculty.unhas.ac.id, Said Karim telah menerbitkan beragam publikasi ilmiah sebagai berikut.

– Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
– Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
– Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
– PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
– THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
– The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

Rekam jejaknya di dunia pendidikan tercatat dalam daftar riwayat penulis dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang yang ia tulis sebagai berikut:

– Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
– Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia.
– Guru besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
– Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
– Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.