Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kapolri Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mengenakan pasal pembunuhan (Pasal 338) atau pembunuhan berencana (Pasal 340) di dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Hal ini disampaikan usai beberapa kali tim penyidik dari Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara / ekspose. Ternyata, kedua pasal itu tidak bisa dijeratkan kepada para tersangka saat ini.

“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Jenderal Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).

Oleh sebab itu, jenderal polisi bintang empat tersebut mengatakan, bahwa Polri akhirnya melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada.

Pun demikian, Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sangat serius dan concern terhadap pengusutan peristiwa tersebut.

“Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru