HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa kliennya mencabut kembali gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Arman menjelaskan, kliennya mencabut gugatan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Arman mengatakan, bahwa pihaknya sangat memahami reaksi publik terkait upaya hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia menilai, pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi yang membesarkan namanya itu.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun,” jelas Arman.
Arman menyampaikan, bahwa kliennya menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya sendiri.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan perlawanan atas konsekuensi hukum yang dijalaninya saat ini, dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN Jakarta.
Dalam petitum gugatan gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, Ferdy Sambo meminta agar keputusan yang telah dikeluarkan atas pencopotan pangkat kepolisian dari dirinya adalah tidak sah.
Keputusan tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 26 September 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar dirinya kembali dijadikan anggota Polri dalam gugatan yang telah disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.