HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo telah divonis hukuman pidana 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam persidangan itu, Hakim ketua Martin Ginting turut menyampaikan hal-hal yang ringankan vonis terhadap mantan Menpora tersebut, diantaranya yakni bersikap sopan dan telah berjasa kepada negara.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata Martin dalam persidangan, sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).
Sementara untuk hal yang memberatkan vonis tersebut yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian, melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” kata Martin.
Dalam hal ini, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo dan vonis pun lebih rendah dari tunutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Oleh karena itu, jaksa pun akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.