Senin, 23 Desember 2024

Muannas Alaidid : Harusnya Roy Suryo Dipenjara 9 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa sosok Roy Suryo tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, ia merupakan mantan Menteri, kader Partai Demokrat sekaligus pakar telematika.

“Sebagai mantan pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik dan sebagai ahli mestinya paham soal UU ITE,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).

Ia menilai apa yang dilakukan Roy sangat berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama melalui pra karya postingannya di akun Twitter pribadi tentang stupa Candi Borobudur dan wajah Presiden Joko Widodo.

“Terlebih perbuatannya (bisa) merusak kerukunan umat beragama,” sambungnya.

Terkait dengan vonis 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muannas menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan. Sebab, ia menilai kesalahan Roy bisa dijatuhkan dengan hukuman penjara sampai 9 tahun.

“Lebih pantas 9 tahun penjara,” ucapnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman pidana berupa 9 bulan penjara kepada Roy Suryo, atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA).

“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting dalam persidangan hari ini.

Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian, melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral