HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk para korban kecelakaan pesawar Lion Air JT-610 oleh bekas bos Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menuntut hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Hal itu disampaikan di dalam pembacaan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).
Selain Ahyudin, JPU juga membacakan tuntutan bagi dua eks petinggi ACT lainnya yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain. Serupa dengan Ahyudin, keduanya juga mendapat tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan hari ini, ketiganya pun dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pada perkara ini, ketiga bekas petinggi Yayasan ACT itu didakwa menggelapkan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 miliar.
Untuk diketahui, ACT sejatinya menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Namun, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya direalisasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Sehingga sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.
“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997, di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucap Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.